PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 73
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U6
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan; dan/atau
Pertambangan mineral dan batubara yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U6; dan/atau
- kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -59-
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha Pertambangan mineral dan batubara;
- kegiatan di Laut pada jarak kurang dari 250 (dua
ratus lima puluh) meter dari batas Wilayah Kerja
Pertambangan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan zona U6.
