PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 27
Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diserasikan,
diselaraskan, dan diseimbangkan dengan rencana tata
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -29-
ruang.
