PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 26
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kabupaten
Karimun, Kota Batam, dan Kabupaten Bangka.
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) huruf b ditetapkan di Kabupaten
Karimun, Kota Batam, dan Kabupaten Bangka.