PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 25
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a ditetapkan di
Kabupaten Bintan dan Kabupaten Belitung Timur.
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf a ditetapkan di
Kabupaten Bintan dan Kabupaten Belitung Timur.