PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 83
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan peningkatan
kualitas dan jangkauan pelayanan Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
huruf a dilaksanakan dengan penataan dan
peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha penangkapan ikan.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -65-
(2) Strategi untuk penataan dan peningkatan peran
Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha
penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- meningkatkan konektivitas dan intensitas
kegiatan Pelabuhan Perikanan yang terintegrasi
dengan pemanfaatan Alur Pelayaran di wilayah
perairan; dan
- meningkatkan peran Pelabuhan Perikanan
sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran
dalam pengembangan sentra produksi perikanan
dan pengolahan hasil perikanan di
