PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 82
Perencanaan zonasi wilayah yurisdiksi ditetapkan dengan
tujuan untuk mewujudkan:
- peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan
Pelabuhan Perikanan;
- jaringan prasarana dan sarana Laut secara efektif dan
efisien;
kawasan perikanan yang berkelanjutan;
kawasan untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi
yang efektif dan ramah lingkungan; dan
- Kawasan Konservasi di Laut di zona ekonomi ekslusif
Indonesia dan landas kontinen untuk menopang daya
dukung lingkungan Laut dan kelestarian
keanekaragaman hayati.
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
