PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 80
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk daerah perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (7) huruf a
dan untuk koridor Muri dan Midai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (7) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
