Pasal 79
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C3
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
pembangunan prasarana dan sarana penunjang
Kawasan Konservasi di Laut;
pelayaran;
pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -63-
- kegiatan lainnya yang sesuai dengan rencana
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
wisata sejarah;
pariwisata alam dan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- pengangkatan kerangka kapal kecuali untuk
kepentingan keselamatan pelayaran kapal dan
mencegah potensi terjadinya pencemaran
lingkungan maritim;
- pengangkatan BMKT kecuali untuk kepentingan
pelindungan; dan/atau
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
