Pasal 78
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C2
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a dan
kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf
c meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelindungan mutlak habitat, populasi ikan, dan
alur migrasi biota Laut;
- pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang
unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
pembangunan prasarana dan sarana; dan/atau
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana
pengelolaan Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari dan
pelayaran;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -62-
pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
Wisata Bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pengawasan dan pengendalian; dan/atau
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengakibatkan perubahan
keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi
Kawasan Konservasi di Laut;
- kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis
Sumber Daya Ikan beserta habitatnya untuk
menghasilkan keseimbangan antara populasi dan
habitatnya;
- kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota
Laut dan pemulihan ekosistemnya;
- penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan yang bersifat merusak
ekosistem;
Pertambangan;
pengambilan terumbu karang;
pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi dalam Kawasan Konservasi di Laut.
