Pasal 14
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan
Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan
Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara
berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf g meliputi:
peningkatan luasan Kawasan Konservasi di Laut;
peningkatan efektivitas pengelolaan dan
pelindungan Kawasan Konservasi di Laut; dan
- pengembangan upaya pelindungan lingkungan
Laut.
(2) Strategi untuk peningkatan luasan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk Kawasan
Konservasi di Laut; dan
- menetapkan Kawasan Konservasi di Laut.
(3) Strategi untuk peningkatan efektivitas pengelolaan
dan pelindungan Kawasan Konservasi di Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- merehabilitasi dan memulihkan ekosistem di
Kawasan Konservasi di Laut yang mengalami
kerusakan dan/atau penurunan fungsi ekologis;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -22-
- meningkatkan efektivitas tata kelola pemanfaatan
Kawasan Konservasi di Laut;
- mengembangkan jejaring Kawasan Konservasi di
Laut; dan
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang di Kawasan
Konservasi di Laut.
(4) Strategi untuk pengembangan upaya pelindungan
lingkungan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- melaksanakan penanggulangan dan pengendalian
pencemaran di Laut; dan
- meningkatkan ketahanan lingkungan Laut
melalui kegiatan mitigasi bencana dan adaptasi
perubahan iklim.
