Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
pertahanan dan keamanan untuk menunjang
stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f
meliputi:
- pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif,
efisien, dan ramah lingkungan; dan
- peningkatan prasarana dan sarana pertahanan
keamanan negara untuk mendukung kedaulatan
dan pengamanan batas wilayah negara.
(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara
efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah
Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan
ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum
dan Kawasan Konservasi di Laut;
- mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah
Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
- melaksanakan pertahanan dan keamanan secara
dinamis; dan
- meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan
jangkauan pengelolaan pertahanan dan
keamanan di wilayah perairan sesuai distribusi
wilayah kerja unit organisasi atau satuan
pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana
pertahanan keamanan negara untuk mendukung
kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -21-
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan pos pengamanan perbatasan
sesuai karakteristik wilayah dan potensi
kerawanan di kawasan perbatasan negara dan
PPKT;
- menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran
sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan
keamanan negara serta untuk menjamin
keselamatan pelayaran; dan
- mengembangkan sistem pengawasan terhadap
kegiatan yang mengancam dan mengganggu
pertahanan dan stabilitas nasional.
