Pasal 12
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata
Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan
mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan
pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan
bentang alam Laut dan minat khusus dengan
memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya
tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata
berbasis keunikan bentang alam Laut dan minat
khusus dengan memperhatikan daya saing, daya
dukung, dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -20-
mengembangkan potensi Wisata Bahari;
mengembangkan jejaring Wisata Bahari secara
efektif dan berdaya saing global;
- mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui
pendekatan ekowisata; dan
- mengembangkan Wisata Bahari minat khusus.
