Pasal 11
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona
Pertambangan yang ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
- penyelarasan pemanfaatan ruang untuk usaha
hulu minyak dan gas bumi dengan pemanfaatan
ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum
dan Kawasan Konservasi di Laut; dan
- penyelarasan kegiatan Pertambangan mineral dan
batubara dengan pemanfaatan ruang lainnya di
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut.
(2) Strategi untuk penyelarasan pemanfaatan ruang
untuk usaha hulu minyak dan gas bumi dengan
pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan
Umum dan Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan Wilayah Kerja yang tidak
mengganggu fungsi pemanfaatan ruang Laut di
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -19-
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut; dan
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
Wilayah Kerja untuk mendukung pelestarian
lingkungan Laut.
(3) Strategi untuk penyelarasan kegiatan Pertambangan
mineral dan batubara dengan pemanfaatan ruang
lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
- mengembangkan Wilayah Pertambangan yang
tidak mengganggu fungsi pemanfaatan ruang
Laut di Kawasan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi di Laut;
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
Wilayah Pertambangan untuk mendukung
pelestarian lingkungan Laut;
- meningkatkan upaya dan metode pemulihan
lingkungan pascatambang; dan
- mengembangkan upaya keprospekan sumber
daya mineral yang ramah lingkungan.
