PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 15
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kelestarian
biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi
biota Laut;
- mengembangkan sistem pemantauan dan
pengawasan alur migrasi biota Laut yang langka,
terancam punah, dan dilindungi; dan
- melaksanakan pelindungan alur migrasi biota
Laut dari kegiatan pelayaran, kenavigasian, dan
pemanfaatan ruang Laut lainnya.
