Pasal 16
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pengendalian
pemanfaatan ruang di Laut Natuna-Natuna Utara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -23-
meliputi:
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di dalam
dan di sekitar koridor Muri dan Midai; dan
- pengendalian kegiatan labuh kapal dengan
memperhatikan kondisi perairan dan kelestarian
lingkungan Laut.
(2) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan ruang Laut
di dalam dan di sekitar koridor Muri dan Midai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan kerja sama dengan Negara
Malaysia dalam pemanfaatan koridor Muri dan
Midai;
- menjamin pelaksanaan hak-hak serta
kepentingan-kepentingan yang sah dengan
Negara Malaysia di koridor Muri dan Midai;
- mengatur pelaksanaan pemberian izin
pemasangan kabel bawah Laut baru di koridor
Muri dan Midai;
- mengatur pelaksanaan navigasi kapal pada titik
persimpangan antara koridor Muri dan Midai
dengan alur Laut kepulauan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menegakkan hukum di koridor Muri dan Midai
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan ruang Laut di sekitar koridor Muri
dan Midai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Strategi untuk pengendalian kegiatan labuh kapal
dengan memperhatikan kondisi perairan dan
kelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
- menetapkan area labuh kapal dengan
memperhatikan keselarasan pemanfaatan ruang
Laut lainnya, kondisi perairan, dan keberadaan
ekosistem Laut; dan
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -24-
- mengawasi dan mengendalikan kegiatan
pemanfaatan ruang di sekitar area labuh kapal.
