Pasal 17
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan
strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan
situs warisan dunia yang dikembangkan secara
optimal dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf j meliputi:
- pengembangan kawasan yang memiliki nilai
strategis nasional;
- pengembangan KSNT yang terkait dengan
pelindungan lingkungan hidup; dan
- pengembangan KSNT yang terkait dengan situs
warisan dunia.
(2) Strategi untuk pengembangan kawasan yang memiliki
nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan dan membangun kawasan yang
diperuntukkan sebagai KSN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- meningkatkan efektivitas dan keterpaduan dalam
pengelolaan dan pelaksanaan pembangunan di
KSN.
(3) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait
dengan pelindungan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengidentifikasi dan melaksanakan submisi
kawasan Laut tertentu yang sensitif (ecologically
and biologically sensitive sea areas) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau ketentuan hukum internasional; dan
- mengelola ruang Laut di lokasi kawasan Laut
tertentu yang sensitif (ecologically and biologically
sensitive sea areas) sesuai dengan karakteristik
lingkungannya.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -25-
(4) Strategi untuk pengembangan KSNT yang terkait
dengan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk pelindungan
habitat jenis ikan yang dilindungi; dan
- mengidentifikasi dan melaksanakan submisi
lokasi habitat jenis ikan yang dilindungi ke
lembaga yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
dan/atau ketentuan hukum internasional.
Bagian Ketiga
Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
