PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 18
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan dalam
rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna
Utara meliputi:
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Paragraf 2
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
