PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 48
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 huruf a meliputi:
- zona U1 yang merupakan zona pariwisata;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -44-
- zona U5 yang merupakan zona Pertambangan minyak
dan gas bumi;
- zona U6 yang merupakan zona Pertambangan mineral
dan batubara;
zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap;
zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya;
dan
- zona U18 yang merupakan zona pertahanan dan
keamanan.
