PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 47
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b
meliputi:
Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
Kawasan Konservasi di Laut.
