PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 46
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai
dengan Pasal 45 dapat menyesuaikan dengan kondisi
dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona
yang ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang
KSN;
- Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT;
dan
- Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi.
Paragraf 3
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan
di Luar Perairan Pesisir
