Pasal 45
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf c meliputi:
pelindungan situs warisan dunia; dan
pengendalian lingkungan hidup.
(2) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan
situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a berupa habitat jenis ikan yang dilindungi
yang berada di sebagian perairan Selat Bengkalis,
Kabupaten Dumai, Provinsi Riau.
(3) Habitat jenis ikan yang dilindungi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa alokasi ruang untuk
fungsi pelindungan ikan terubuk.
(4) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b berupa kawasan yang signifikan secara
ekologis dan biologis di sebagian perairan Kawasan
Selat Malaka bagian selatan.
(5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa alokasi
ruang untuk fungsi pelindungan padang lamun,
mangrove, dan migrasi penyu.
(6) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan
dalam kawasan dan/atau zona yang ditetapkan
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -43-
dengan Peraturan Presiden.
