PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 44
Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan Kawasan
Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan
Riau dan Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) berupa:
pertahanan dan keamanan;
kesejahteraan Masyarakat; dan/atau
pelestarian lingkungan.
