Pasal 43
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Batam, Bintan, dan Karimun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) berupa Kawasan
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -41-
Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk:
- pelabuhan yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kota
Tanjung Pinang, dan Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau;
- bandar udara yang berada di sebagian perairan
sekitar Kabupaten Bintan dan Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau;
- energi yang berada di sebagian perairan sekitar
instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tanjung
Kasem, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap
Pangke Barat, instalasi Pembangkit Listrik Tenaga
Uap Tanjung Sebatak, instalasi Pembangkit
Listrik Tenaga Uap Galang Baru, instalasi
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Sembulang, dan
instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas Panaran
1;
- industri yang berada di sebagian perairan sekitar
kawasan industri di Kota Batam, Kabupaten
Bintan, dan Kabupaten Karimun, Provinsi
Kepulauan Riau;
- pertahanan dan keamanan yang berada di
sebagian perairan sekitar Pulau Setokok, seluruh
perairan sekitar Pulau Tolop, dan di sebagian
perairan sekitar Kota Batam, Kota Tanjung
Pinang, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten
Bintan, Provinsi Kepulauan Riau;
- perdagangan barang dan/atau jasa yang berada
di sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi
Kepulauan Riau;
- pariwisata yang berada di sebagian perairan
sekitar Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan
- pemanfaatan air Laut selain energi yang berada di
sebagian perairan sekitar Kota Batam, Provinsi
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -42-
Kepulauan Riau.
