PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 42
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN meliputi:
KSN dari sudut kepentingan ekonomi; dan
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan.
(2) KSN dari sudut kepentingan ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan
Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan
Riau.
(3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi:
- Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan
Provinsi Kepulauan Riau; dan
- Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan.
