Pasal 66
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (3) meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
- pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
memadai;
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan yang mendukung
pengembangan bioteknologi untuk sektor
kelautan; dan/atau
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -53-
- pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Maritim yang mendukung pengembangan
prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan
maritim;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan pemanfaatan ruang Laut untuk fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
susunan pusat pertumbuhan kelautan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan.
