Pasal 67
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 ayat (4) huruf a meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan;
- pendirian dan/atau penempatan sarana bantu
navigasi pelayaran;
pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
pemeliharan lebar dan kedalaman alur;
penyelenggaraan kenavigasian pada Alur
Pelayaran;
- pelaksanaan hak lintas damai;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -54-
- pelaksanaan hak lintas Alur Laut Kepulauan
Indonesia;
- pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur Pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan
Konservasi di Laut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang
pelayaran; dan/atau
- pelaksanaan hak dan kewajiban kapal asing
dalam melaksanakan hak lintas alur Laut
kepulauan melalui alur Laut kepulauan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pelayaran;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
pelabuhan;
- kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana bantu navigasi pelayaran;
- pendirian, penempatan dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut yang mengganggu
Alur Pelayaran dan/atau keselamatan pelayaran;
- kegiatan yang mengganggu ruang udara bebas di
atas perairan dan di bawah perairan yang
berdampak pada keberadaan Alur Pelayaran;
dan/atau
- kegiatan lain yang mengganggu fungsi sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
