PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 76
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U18
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan militer;
uji coba peralatan dan persenjataan militer;
dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona U18;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -61-
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
pemanfaatan wilayah perairan yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan
pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan
yang tidak selaras dan mengganggu kepentingan
pertahanan dan keamanan.
