PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 75
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona U9
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e meliputi:
- kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pembudidayaan ikan dengan metode, alat,
komoditas yang dibudidayakan dan teknologi
budi daya yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
- pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan zona U9;
- kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi;
Wisata Bahari; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan kegiatan
pembudidayaan ikan;
- kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
pembuangan sampah dan limbah; dan/atau
pemanfaatan lainnya yang mengganggu dan
mengubah fungsi zona U9.
