PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 29
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b
meliputi:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan; dan
sistem jaringan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
tatanan kepelabuhanan nasional; dan
Alur Pelayaran.
(3) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
pipa dan kabel bawah Laut.
(4) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa kabel bawah
Laut.
