PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 33
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (4) berupa alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
telekomunikasi yang berada di:
- sebagian perairan sebelah utara Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
sebagian perairan sebelah barat Provinsi Jambi;
sebagian perairan sebelah barat Provinsi Riau;
sebagian perairan sebelah timur Provinsi Kepulauan
Riau; dan
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -35-
- sebagian perairan sebelah barat Provinsi Kalimantan
Barat.
