PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 34
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 33 merupakan arahan untuk penyusunan rencana
struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi,
rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.
