PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 35
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan
Pasal 33 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:500.000 tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
Bagian Keempat
Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1
Umum
