PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 36
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir.
Paragraf 2
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
