PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 32
Pipa dan kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3) meliputi:
- alur pipa bawah Laut untuk kegiatan Pertambangan
minyak dan gas bumi yang berada di sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Riau, sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Jambi, dan sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Kepulauan Riau; dan
- alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
ketenagalistrikan yang berada di sebagian perairan
sebelah timur Provinsi Sumatera Selatan dan sebagian
perairan sebelah barat Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung.
