PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 2
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi
wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut
Natuna-Natuna Utara.
(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
perairan pedalaman;
perairan kepulauan; dan
Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
zona tambahan;
zona ekonomi eksklusif Indonesia; dan
landas kontinen.
