Pasal 3
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Natuna-Natuna Utara meliputi:
- sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan pesisir
Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada
koordinat 0° 44’ Lintang Utara-102° 38’
Bujur Timur ke arah timur laut menuju
pesisir selatan pantai Pulau Tebingtinggi,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
pada koordinat 0° 47’ Lintang Utara-102° 40’
Bujur Timur;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -7-
- garis yang menghubungkan pesisir selatan
pantai Pulau Tebingtinggi, Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada
koordinat 0° 47’ Lintang Utara-102° 40’
Bujur Timur ke arah timur di sepanjang
pantai timur Pulau Tebingtinggi, Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada
koordinat 0° 57’ Lintang Utara-102° 50’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan pesisir utara
Pulau Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan
Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 0° 57’
Lintang Utara-102° 50’ Bujur Timur ke arah
timur laut menuju Pulau Rangsang,
Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau
pada koordinat 0° 58’ Lintang Utara-102° 51’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan pesisir selatan
pantai Pulau Rangsang, Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada
koordinat 0° 58’ Lintang Utara-102° 51’
Bujur Timur ke arah timur di sepanjang
pantai timur Pulau Rangsang, Kabupaten
Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menuju
Tanjung Kedabu, Kabupaten Kepulauan
Meranti, Provinsi Riau pada koordinat 1° 6’
Lintang Utara-102° 59’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung
Kedabu, Kabupaten Kepulauan Meranti,
Provinsi Riau pada koordinat 1° 6’ Lintang
Utara-102° 59’ Bujur Timur ke arah timur
laut ke bagian barat daya Pulau Tokonghiu
Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’
Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu
Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -8-
Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’
Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur ke arah
selatan sepanjang pantai Pulau Tokonghiu
Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu
Besar, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’
Lintang Utara-103 20’ Bujur Timur ke arah
timur laut menuju Pulau Tokonghiu Kecil,
Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-
103 21’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Pulau Tokonghiu
Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 11’
Lintang Utara-103 21’ Bujur Timur ke arah
tenggara ke bagian utara Pulau Karimun
Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 10’
Lintang Utara-103 23’ Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Pulau Karimun
Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 1 10’
Lintang Utara-103 23’ Bujur Timur ke arah
timur laut ke Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1 12’ Lintang Utara-103 26’
Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 1 12’
Lintang Utara-103 26’ Bujur Timur ke arah
timur ke batas laut teritorial antara Negara
Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1 11’ Lintang Utara-103 33’
Bujur Timur;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -9-
- garis yang menghubungkan batas laut
teritorial Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1 11’ Lintang
Utara-103 33’ Bujur Timur ke arah timur
sepanjang batas laut teritorial antara Negara
Indonesia dengan Negara Singapura sampai
titik perjanjian batas laut teritorial antara
Negara Indonesia dengan Negara Singapura pada koordinat 1 16’ Lintang Utara-104 2’
Bujur Timur, dan 1 16’ Lintang Utara-104
7’ Bujur Timur; dan
- garis yang menghubungkan titik perjanjian
batas laut teritorial antara Negara Indonesia
dengan Negara Singapura pada koordinat 1 16’ sepanjang Lintang Utara-104 7’ Bujur
Timur ke arah timur sepanjang Garis Batas
Klaim Maksimum ke Tanjung Datu,
Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 2 5’ Lintang Utara-
109 38’ Bujur Timur di bagian ujung barat
laut dari Pulau Kalimantan;
- sebelah timur, yaitu Tanjung Datu, Kabupaten
Sambas, Provinsi Kalimantan Barat ke arah
selatan di sepanjang pantai barat Pulau
Kalimantan ke Tanjung Sambar, Kabupaten
Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat pada koordinat 3 0’ Lintang Selatan-110 18’ Bujur
Timur;
- sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung
Sambar, Kabupaten Ketapang, Provinsi
Kalimantan Barat ke arah barat ke Tanjung
Burungmandi, Kabupaten Belitung Timur,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 45’ Lintang Selatan-108 17’
Bujur Timur di pantai timur laut Kabupaten
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -10-
Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
- Tanjung Burungmandi, Kabupaten Belitung
Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
ke arah barat sepanjang pantai utara
Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung ke Tanjung Binga,
Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 36’
Lintang Selatan-107 39’ Bujur Timur di
pantai barat laut Kabupaten Belitung,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
- garis yang menghubungkan Tanjung Binga,
Kabupaten Belitung Timur, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke
Tanjung Berikat, Kabupaten Bangka Tengah,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 34’ Lintang Selatan-106 51’
Bujur Timur bagian paling timur dari
Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung;
- Tanjung Berikat Kabupaten Bangka Tengah,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke arah
barat daya sepanjang pantai utara
Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung ke Tanjung Nangka,
Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung pada koordinat 2 34’ Lintang Selatan-106 51’ Bujur Timur
bagian paling selatan dari Kabupaten
Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung;
- garis yang menghubungkan Tanjung Nangka,
Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung ke arah barat ke
Tanjung Kait, Kabupaten Ogan Komering Ilir,
Provinsi Sumatera Selatan pada koordinat
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -11-
3 14’ Lintang Selatan-106 5’ Bujur Timur di
pantai timur Pulau Sumatera;
- sebelah barat, yaitu Tanjung Kait, Kabupaten
Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan ke
arah barat laut sepanjang pantai sebelah timur
Provinsi Jambi, ke arah timur laut menuju pantai
timur Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
(2) Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara berada di
dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah
Laut Natuna-Natuna Utara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
