Pasal 8
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat
pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
a meliputi:
- penataan peran Pelabuhan Perikanan dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan,
pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan
poros maritim;
- peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi usaha perikanan tangkap;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya berbasis
ekonomi biru; dan
- pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis
potensi kawasan.
(2) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan
dalam mendorong pemerataan pertumbuhan,
pengembangan ekonomi wilayah, dan perwujudan
poros maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilaksanakan dengan mengefektifkan peran
Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi dan
simpul pemasaran dalam pengembangan sentra
produksi perikanan dan pengolahan hasil perikanan di
sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan.
(3) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan
Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan dengan menata sebaran, hierarki, dan
peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan
jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(4) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -15-
berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana
penangkapan dan pembudidayaan ikan pada
sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya;
- meningkatkan efektivitas fungsi sentra produksi
perikanan tangkap dan perikanan budi daya;
- menata konektivitas dan peran antarsentra
kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan
budi daya; dan
- menyelaraskan pengembangan antara sentra
produksi bahan baku, pengumpul, pengolah dan
distribusi kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya.
(5) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim
berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi:
- mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa
genetika; dan
- mengembangkan Sentra Industri Maritim.
