PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 7
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan
untuk mewujudkan:
- pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan
ekonomi kawasan;
- jaringan prasana dan sarana Laut yang efektif dan
efisien;
- zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi
daya yang berkelanjutan;
zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing,
berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan
ekonomi;
- zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang
stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;
- Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung
pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya
secara berkelanjutan;
kelestarian biota Laut;
pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut
Natuna-Natuna Utara; dan
- kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan
hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan
secara optimal dan berkelanjutan.
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -14-
Paragraf 2
Kebijakan dan Strategi
