Pasal 9
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan
prasana dan sarana Laut yang efektif dan efisien
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b
meliputi:
- penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah;
- pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung
aksesibilitas antarwilayah;
- pengembangan Alur Pelayaran untuk mendukung
Wisata Bahari dengan kapal wisata atau kapal
pesiar; dan
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -16-
- pengembangan dan pelindungan alur pipa
dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan
ramah lingkungan.
(2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan Laut dalam
mendorong pemerataan pertumbuhan dan
pengembangan ekonomi wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
meningkatkan status pelabuhan Laut untuk
mendukung pengembangan pusat pertumbuhan dan
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk
mendukung aksesibilitas antarwilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan efektivitas dan menjaga keamanan
Alur Laut Kepulauan Indonesia dan Alur
Pelayaran masuk pelabuhan dengan
memperhatikan pelindungan lingkungan Laut
serta keselamatan dan keamanan pelayaran;
- menjamin penyelenggaraan hak lintas Alur Laut
Kepulauan Indonesia;
menjamin penyelenggaraan hak lintas damai; dan
mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas
pelayaran di sekitar lokasi rute perairan sempit di
perairan Laut Natuna-Natuna Utara.
(4) Strategi untuk pengembangan Alur Pelayaran untuk
mendukung Wisata Bahari dengan kapal wisata atau
kapal pesiar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
- menata dan meningkatkan efektivitas Alur
Pelayaran untuk kapal wisata atau kapal pesiar
dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan
lingkungan Laut;
- menyelaraskan pemanfaatan Alur Pelayaran
untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan
pemanfaatan ruang Laut lainnya di Kawasan
Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di
Laut; dan
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -17-
- mengembangkan konektivitas Alur Pelayaran
untuk kapal wisata atau kapal pesiar dengan
pelabuhan Laut.
(5) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur
pipa dan/atau kabel bawah Laut secara efektif dan
ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
- menetapkan koridor pemasangan dan/atau
penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut
secara selaras dengan pemanfaatan ruang Laut
lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan
Kawasan Konservasi di Laut; dan
- melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan
perawatan jaringan pipa dan/atau kabel bawah
Laut.
