PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-
Natuna Utara berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi
KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut
Natuna–Natuna Utara;
www.peraturan.go.id
2022, No.73 -12-
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar
Perairan Pesisir, di wilayah yurisdiksi untuk fungsi
Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan
Konservasi di Laut;
- koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut
Natuna-Natuna Utara;
- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut
Natuna-Natuna Utara; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut
Natuna-Natuna Utara.
