PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH
Pasal 64
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 digambarkan dalam peta dengan
tingkat ketelitian skala 1:500.000 tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketujuh
Peraturan Pemanfaatan Ruang Wilayah Perairan
