PP
MARINE SPATIAL PLAN
Pasal 8
Kebijakan pengembangan Pola Ruang Laut Wilayah Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi kebijakan pengembangan:
Kawasan Pemanfaatan Umum;
Kawasan Konservasi;
Alur Laut; dan
KSNT.
