RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
- Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
- Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman, susunan pusat pertumbuhan kelautan, dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
fungsional.
- Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah perairan, daratan dan wilayah
yurisdiksi yang meliputi peruntukan Ruang untuk
fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
- Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
- Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata
Ruang.
- Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat
KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara,
pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang
telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
- Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan
2022, No. 106 -4-
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman
perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
- Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan
yang terdiri atas sebuah Kawasan Perkotaan yang
berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan
Kawasan Perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan
sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi
dengan jumlah penduduk secara keseluruhan
sekurang-kurangnya 1.000.000 (satu juta) jiwa.
- Kawasan Perkotaan Inti adalah Kawasan Perkotaan
yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-kegiatan utama
dan pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di sekitarnya.
- Kawasan Perkotaan di Sekitarnya adalah Kawasan
Perkotaan yang merupakan bagian dari Kawasan Metropolitan dengan fungsi sebagai pusat kegiatan-
kegiatan yang menjadi penyeimbang perkembangan
Kawasan Perkotaan Inti.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
- Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan
hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa Kawasan
Perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian
2022, No. 106 -5-
dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan
dan penghidupan.
- Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan
prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola
oleh perusahaan kawasan industri.
- Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai
ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan
secara berkelanjutan.
- Alur Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas
hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan
pelepasan air tanah berlangsung.
- Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam
satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-
pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
- Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS
adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya,
yang berfungsi menampung, menyimpan, dan
mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke
danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat
merupakan pemisah topografis dan batas di laut
sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
- Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat
tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
2022, No. 106 -6-
- Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya
disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana prasarana penyediaan air minum.
- Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya
disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk
mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem
perpipaan.
- Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah
diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan,
dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya
disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan
akhir sampah.
- Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat
TPA adalah tempat untuk memproses dan
mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
- Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah
kesatuan wilayah atau hamparan tanah yang mendapatkan air dari satu jaringan irigasi, terdiri dari
areal (hamparan tanah yang akan diberi air),
bangunan utama jaringan irigasi (saluran dan bangunannya).
- Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya laut, baik
yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat
diperbaharui yang memiliki keunggulan komparatif
dan kompetitif serta dapat dipertahankan dalam
jangka panjang.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal
bersandar, baik naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
2022, No. 106 -7-
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
- Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
- Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
- Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan
lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
- Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata
dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang
disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang laut, dan
wisata bawah laut.
- Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang
dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya
lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial
ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan, atau drainase.
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan
Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
- Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan
2022, No. 106 -8-
atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas
kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok
peruntukan yang direncanakan.
- Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata
bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
- Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukan bagi pertamanan/penghijauan dan
luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai Rencana Tata Ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
- Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat
KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang
ditetapkan.
- Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat
GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh
denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
- Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat
kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan
nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan
bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan
2022, No. 106 -9-
internasional/ nasional.
- Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna
antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat
kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- Jalan Bebas Hambatan adalah jalan yang ditetapkan
dalam rangka memperlancar arus lalu lintas dengan
cara mengendalikan jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi
dengan pagar ruang jalan.
- Prinsip Zero Delta Q Policy adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya
debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran
sungai.
- Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat
dan daerah yang bertugas untuk membantu
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan
memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan
Penataan Ruang.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
- Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
2022, No. 106 -10-
- Bupati/Walikota adalah Bupati Gresik, Bupati
Bangkalan, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati
Lamongan.
Pasal 2
(1) Kawasan Perkotaan Gresik, Bangkalan, Mojokerto,
Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, dan sebagian Perairan
Pesisir Provinsi Jawa Timur yang selanjutnya disebut
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila merupakan KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi.
(2) Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila terdiri atas:
Kawasan Perkotaan Inti;
Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur, yang membentuk Kawasan Metropolitan.
Pasal 3
(1) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a berada di Kota Surabaya.
(2) Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Kawasan Perkotaan Gresik, Kawasan Perkotaan
Sidayu, dan Kawasan Perkotaan Menganti di
Kabupaten Gresik;
- Kawasan Perkotaan Bangkalan, Kawasan
Perkotaan Tanah Merah, Kawasan Perkotaan Klampis, Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi,
dan Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan;
- Kawasan Perkotaan Mojosari dan Kawasan
Perkotaan Sooko di Kabupaten Mojokerto;
- Kawasan Perkotaan Magersari di Kota
2022, No. 106 -11-
Mojokerto;
Kawasan Perkotaan Sidoarjo dan Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo; dan
Kawasan Perkotaan Lamongan, Kawasan
Perkotaan Brondong-Paciran, dan Kawasan
Perkotaan Babat di Kabupaten Lamongan.
(3) Kawasan Perkotaan Inti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf a dan Kawasan Perkotaan di
sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b mencakup 131 (seratus tiga puluh satu)
kecamatan, yang terdiri atas:
- sebagian wilayah Kabupaten Gresik yang
mencakup 16 (enam belas) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Kebomas, Kecamatan Manyar, Kecamatan Duduksampeyan, Kecamatan
Cerme, Kecamatan Menganti, Kecamatan Kedamean, Kecamatan Driyorejo, Kecamatan
Wringinanom, Kecamatan Balongpanggang,
Kecamatan Benjeng, Kecamatan Bungah, Kecamatan Dukun, Kecamatan Sidayu,
Kecamatan Ujungpangkah, Kecamatan Panceng,
dan Kecamatan Gresik;
- seluruh wilayah Kabupaten Bangkalan yang
mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Bangkalan, Kecamatan Arosbaya, Kecamatan Blega, Kecamatan Burneh,
Kecamatan Galis, Kecamatan Geger, Kecamatan
Kamal, Kecamatan Klampis, Kecamatan Kokop,
Kecamatan Konang, Kecamatan Kwanyar,
Kecamatan Labang, Kecamatan Modung,
Kecamatan Sepulu, Kecamatan Socah, Kecamatan Tanah Merah, Kecamatan Tanjung
Bumi, dan Kecamatan Tragah;
- seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto yang
mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan,
meliputi Kecamatan Jatirejo, Kecamatan Gondang, Kecamatan Pacet, Kecamatan Trawas,
2022, No. 106 -12-
Kecamatan Ngoro, Kecamatan Pungging,
Kecamatan Kutorejo, Kecamatan Mojosari, Kecamatan Bangsal, Kecamatan Mojoanyar,
Kecamatan Dlanggu, Kecamatan Puri, Kecamatan
Trowulan, Kecamatan Sooko, Kecamatan Gedeg,
Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Jetis, dan
Kecamatan Dawarblandong;
- seluruh wilayah Kota Mojokerto yang mencakup 3 (tiga) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan
Magersari, Kecamatan Kranggan, dan Kecamatan
Prajurit Kulon;
- seluruh wilayah Kota Surabaya yang mencakup
31 (tiga puluh satu) wilayah kecamatan, meliputi
Kecamatan Tegalsari, Kecamatan Simokerto, Kecamatan Genteng, Kecamatan Bubutan,
Kecamatan Gubeng, Kecamatan Gunung Anyar, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tambaksari,
Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Rungkut,
Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Benowo, Kecamatan Pakal, Kecamatan Asem Rowo,
Kecamatan Sukomanunggal, Kecamatan Tandes,
Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Bulak, Kecamatan Kenjeran,
Kecamatan Semampir, Kecamatan Pabean
Cantikan, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan
Wiyung, Kecamatan Karangpilang, Kecamatan
Jambangan, Kecamatan Gayungan, Kecamatan
Dukuhpakis, dan Kecamatan Sawahan;
- seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo yang
mencakup 18 (delapan belas) wilayah kecamatan, meliputi Kecamatan Balongbendo, Kecamatan
Buduran, Kecamatan Candi, Kecamatan Gedangan, Kecamatan Jabon, Kecamatan
Sidoarjo, Kecamatan Krembung, Kecamatan
Krian, Kecamatan Porong, Kecamatan Prambon, Kecamatan Sedati, Kecamatan Sukodono,
2022, No. 106 -13-
Kecamatan Taman, Kecamatan Tanggulangin,
Kecamatan Tarik, Kecamatan Tulangan, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Wonoayu; dan
- seluruh wilayah Kabupaten Lamongan yang
mencakup 27 (dua puluh tujuh) wilayah
kecamatan, meliputi Kecamatan Sukorame,
Kecamatan Bluluk, Kecamatan Ngimbang,
Kecamatan Sambeng, Kecamatan Mantup, Kecamatan Kembangbahu, Kecamatan Sugio,
Kecamatan Kedungpring, Kecamatan Modo,
Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan
Sukodadi, Kecamatan Lamongan, Kecamatan
Tikung, Kecamatan Sarirejo, Kecamatan Deket,
Kecamatan Glagah, Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Turi, Kecamatan Kalitengah,
Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Sekaran, Kecamatan Maduran, Kecamatan Laren,
Kecamatan Solokuro, Kecamatan Paciran, dan
Kecamatan Brondong.
(4) Sebagian Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c
meliputi:
- sebelah barat, yaitu sebagai berikut:
- Pantai Palang, Kabupaten Tuban pada
koordinat 112° 5’ 27” Bujur Timur–6° 53’ 39” Lintang Selatan ke arah utara pada
koordinat 112° 5’ 21” Bujur Timur–6° 45’ 43”
Lintang Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat 112°
5’ 21” Bujur Timur–6° 45’ 43” Lintang
Selatan ke arah tenggara pada koordinat 112° 7’ 51” Bujur Timur–6° 46’ 26” Lintang
Selatan; dan
- garis yang menghubungkan koordinat 112°
7’ 51” Bujur Timur–6° 46’ 26” Lintang
Selatan ke arah utara pada koordinat 112° 7’ 47” Bujur Timur–6° 41’ 6” Lintang Selatan;
2022, No. 106 -14-
- sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan koordinat 112° 7’ 47” Bujur Timur–6° 41’ 6” Lintang Selatan
ke arah timur sampai dengan koordinat 112°
24’ 56” Bujur Timur–6° 39’ 48” Lintang
Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat
112° 24’ 56” Bujur Timur–6° 39’ 48” Lintang Selatan ke arah timur laut sampai dengan
koordinat 112° 32’ 9” Bujur Timur–6° 37’ 23”
Lintang Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat
112° 32’ 9” Bujur Timur–6° 37’ 23” Lintang
Selatan ke arah tenggara sampai dengan koordinat 112° 43’ 40” Bujur Timur–6° 43’
54” Lintang Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat
112° 43’ 40” Bujur Timur–6° 43’ 54” Lintang
Selatan ke arah timur laut sampai dengan koordinat 113° 2’ 2” Bujur Timur–6° 40’ 42”
Lintang Selatan; dan
- garis yang menghubungkan koordinat 113° 2’ 2” Bujur Timur–6° 40’ 42” Lintang Selatan
ke arah timur sampai dengan koordinat 113°
10’ 47” Bujur Timur–6° 41’ 22” Lintang Selatan;
- sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan koordinat
113° 10’ 47” Bujur Timur–6° 41’ 22” Lintang
Selatan ke arah barat daya sampai dengan
koordinat 113° 7’ 28” Bujur Timur–6°48’ 36” Lintang Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat 113° 7’ 28” Bujur Timur–6° 48’ 36” Lintang
Selatan ke arah selatan sampai dengan
koordinat 113° 7’ 28” Bujur Timur–6° 53’ 33” Lintang Selatan pada batas administrasi
2022, No. 106 -15-
Kabupaten Bangkalan dan Sampang;
- garis yang menghubungkan koordinat 113° 7’ 28” Bujur Timur–6° 53’ 33” Lintang
Selatan pada batas administrasi Kabupaten
Bangkalan dan Sampang ke arah barat
sepanjang Garis Pantai sebelah barat
Kabupaten Bangkalan sampai Pantai Sreseh,
Kabupaten Sampang pada koordinat 113° 8’ 26” Bujur Timur–7°13’ 28” Lintang Selatan;
- garis yang menghubungkan Pantai Sreseh,
Kabupaten Sampang pada koordinat 113° 8’
26” Bujur Timur–7° 13’ 28” Lintang Selatan
ke arah selatan pada koordinat 113° 8’ 20”
Bujur Timur–7°15’ 56” Lintang Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat 113°
8’ 20” Bujur Timur–7° 15’ 56” Lintang Selatan ke arah barat daya pada koordinat
113° 7’ 50” Bujur Timur–7° 18’ 5” Lintang
Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat 113°
7’ 50” Bujur Timur–7° 18’ 5” Lintang Selatan
ke arah selatan pada koordinat 113° 7’ 51” Bujur Timur–7°21’ 1” Lintang Selatan;
- garis yang menghubungkan koordinat 113°
7’ 51” Bujur Timur–7° 21’ 1” Lintang Selatan ke arah barat daya pada koordinat 113° 3’
20” Bujur Timur–7° 26’ 35” Lintang Selatan;
dan
- garis yang menghubungkan koordinat 113°
3’ 20” Bujur Timur–7° 26’ 35” Lintang
Selatan ke arah barat daya pada koordinat 112° 52’ 52” Bujur Timur–7° 35’ 59” Lintang
Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten Pasuruan;
- sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan koordinat 112° 52’ 52” Bujur Timur–7° 35’ 59” Lintang
2022, No. 106 -16-
Selatan di Pantai Kraton, Kabupaten
Pasuruan ke arah utara sepanjang Garis Pantai sebelah barat Kabupaten Pasuruan,
Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya,
Kabupaten Gresik; dan
- garis yang menghubungkan sepanjang Garis
Pantai sebelah utara Kabupaten Gresik ke
arah barat sepanjang Garis Pantai sebelah utara Kabupaten Lamongan sampai Pantai
Palang, Kabupaten Tuban pada koordinat
112° 5’ 27” Bujur Timur–6° 53’ 39” Lintang
Selatan.
(5) Cakupan wilayah Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), digambarkan dalam peta cakupan
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila, sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila berperan sebagai alat:
- operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan rencana zonasi kawasan antarwilayah;
dan
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program
pembangunan di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila.
Pasal 5
Rencana Tata Ruang KSN Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
2022, No. 106 -17-
- pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan
Ruang di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan perkembangan antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
- Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota
di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
pengelolaan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
perwujudan keterpaduan rencana pengembangan
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan
kawasan sekitarnya; dan
- pemberian arahan rencana Pola Ruang untuk Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur terkait Ruang laut.
Bagian Kesatu
Tujuan Penataan Ruang
Pasal 6
Penataan Ruang KSN Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila bertujuan untuk mewujudkan
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu
pusat ekonomi nasional dan ekonomi kelautan yang berdaya saing global, terpadu, tertib, aman, dengan tetap
memperhatikan daya dukung lingkungan dan berkelanjutan.
2022, No. 106 -18-
Bagian Kedua
Kebijakan Penataan Ruang
Pasal 7
Kebijakan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 berupa:
- pengembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat
pertumbuhan ekonomi nasional;
- pengembangan potensi Sumber Daya Kelautan
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila secara optimal
dan berkelanjutan;
- pengembangan pusat pertumbuhan kelautan, pembentukan sistem perkotaan dan peningkatan
keterpaduan kegiatan pemanfaatan Ruang yang memperkuat keterkaitan antarkawasan;
- pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana
wilayah untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
pengembangan wilayah yang berorientasi lingkungan;
peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; dan
peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan
keterpaduan pembangunan melalui kerja sama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan
penguatan peran Masyarakat.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
Pasal 8
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
- mengembangkan kawasan peruntukan industri di
pesisir Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila untuk mendukung pengembangan ekonomi di Pulau Jawa;
2022, No. 106 -19-
- meningkatkan fungsi logistik pelabuhan dan bandara
internasional untuk mendukung ekonomi global di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; dan
- meningkatkan Kawasan Perkotaan sebagai lingkungan
bisnis yang baik untuk perdagangan dan jasa, industri,
fungsi kegiatan pertemuan, pameran, sosial budaya,
dan logistik.
Pasal 9
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf b terdiri atas:
- memanfaatkan dan mengembangkan wilayah perairan
untuk kegiatan industri, pertambangan,
kepelabuhanan, energi untuk mendukung kegiatan ekonomi berkelanjutan secara terpadu yang berbasis
mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim global, serta memperhatikan aksesibilitas Masyarakat
terutama dengan memperhatikan akses nelayan kecil,
pembudi daya ikan kecil, dan petambak garam kecil;
mengembangan jasa kelautan; dan
meningkatan pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan Ruang perairan.
Pasal 10
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c terdiri atas:
- menetapkan pusat-pusat permukiman secara
berhierarki dengan membentuk Kawasan Perkotaan
Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya sesuai
dengan fungsi dan perannya.
menetapkan pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;
meningkatkan keterkaitan pusat Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya dengan
kawasan perdesaan di sekitarnya melalui fasilitasi
sistem agropolitan;
2022, No. 106 -20-
- meningkatkan keterkaitan pusat pertumbuhan
kelautan dan perikanan dan pusat pertumbuhan industri kelautan;
- mengembangkan pusat-pusat permukiman, pusat
pertumbuhan kelautan dan perikanan, dan pusat
industri kelautan yang memiliki prasarana, sarana
dan utilitas perkotaan serta sarana permukiman yang
memadai;
- mengembangkan kegiatan industri skala internasional,
nasional, dan regional; dan
- mengembangkan kegiatan pertanian, industri berbasis
agro dan pusat-pusat aktivitasnya.
Pasal 11
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf d terdiri atas:
- mengembangkan keterpaduan sistem jaringan
transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut
dan transportasi udara untuk menjamin aksesibilitas yang tinggi baik ke dalam maupun ke luar Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila serta mengintegrasikan
antarpusat pertumbuhan;
- meningkatkan Jaringan Jalan Arteri Primer, jaringan
Jalan Bebas Hambatan dalam kota dan antarkota
untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi;
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
jaringan energi untuk memenuhi kebutuhan kegiatan
domestik dan kegiatan ekonomi di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila dan regional;
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan telekomunikasi yang mencapai seluruh pusat
kegiatan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
- menata, mengembangkan, dan mengatur alur pipa
dan/atau kabel bawah laut; dan
- meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan air minum, air limbah, drainase, dan persampahan secara
2022, No. 106 -21-
terpadu untuk memenuhi kebutuhan kegiatan
domestik dan kegiatan ekonomi.
Pasal 12
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf e terdiri atas:
- menetapkan dan memantapkan fungsi Kawasan
Lindung yang meliputi kawasan yang memberikan pelindungan terhadap kawasan di bawahnya, kawasan
pelindungan setempat, Kawasan Konservasi, Kawasan
Lindung geologi dan Kawasan Lindung lainnya;
- mewujudkan RTH paling sedikit 30 (tiga puluh) persen
dari kawasan fungsional perkotaan dengan sebaran
yang proporsional dan memiliki akses publik (fungsi sosial) yang berada di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila;
- memantapkan kawasan pertanian berlahan basah
beririgasi sebagai kawasan lahan pertanian pangan
berkelanjutan;
- mengembangkan potensi Sumber Daya Kelautan
secara optimal dengan memperhatikan kelestarian
lingkungan;
- mengembalikan dan meningkatkan fungsi ekosistem
laut dan pesisir; dan
- mengembangkan kegiatan pelindungan ekosistem pesisir dan laut.
Pasal 13
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 huruf f terdiri atas:
menyediakan Ruang untuk kawasan pertahanan dan keamanan negara;
mengembangkan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara;
mengembangkan kegiatan secara selektif dan dinamis
di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan negara;
2022, No. 106 -22-
- mengembangkan kawasan penyangga yang
memisahkan antara kawasan pertahanan dan keamanan negara dengan Kawasan Budi Daya
terbangun di sekitarnya; dan
- mengelola wilayah pertahanan secara efektif.
Pasal 14
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g terdiri atas:
- memperkuat lembaga kerja sama antardaerah yang
berfungsi untuk melakukan koordinasi, fasilitasi kerja
sama, dan kemitraan dalam pemanfaatan Ruang dan
pengendalian pembangunan Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila;
- meningkatkan keterpaduan, sinkronisasi
pembangunan dan anggaran antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
- mendorong penguatan peran Masyarakat dan
memperkuat inisiatif Masyarakat dalam Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
(1) Rencana Struktur Ruang ditetapkan dengan tujuan
untuk meningkatkan pelayanan pusat kegiatan,
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta meningkatkan fungsi
Kawasan Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
2022, No. 106 -23-
(2) Rencana Struktur Ruang berfungsi sebagai penunjang
dan penggerak kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
(3) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
rencana sistem pusat permukiman; dan
rencana sistem jaringan prasarana.
Bagian Kedua
Rencana Sistem Pusat Permukiman
Pasal 16
Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a terdiri atas:
pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti;
pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya; dan
pusat pertumbuhan kelautan.
Paragraf 1
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
Pasal 17
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan
pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota
Surabaya, meliputi:
pusat pemerintahan provinsi;
pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra
industri pergaraman dan sentra industri maritim;
- pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
2022, No. 106 -24-
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan skala internasional,
nasional, dan regional;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat pelayanan transportasi laut internasional
dan nasional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan Pariwisata; dan
pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
Paragraf 2
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
Pasal 18
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan
Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Kawasan Perkotaan Gresik di Kabupaten Gresik,
terdiri atas:
- pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional;
2022, No. 106 -25-
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan Pariwisata;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan perikanan.
- Kawasan Perkotaan Sidayu di Kabupaten Gresik,
terdiri atas:
- pusat kegiatan industri; dan
- pusat kegiatan Pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten
Gresik, terdiri atas:
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara; dan
- pusat kegiatan industri.
- Kawasan Perkotaan Bangkalan di Kabupaten
Bangkalan, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan kesehatan skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pergaraman;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat kegiatan Pariwisata; dan
- pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Tanah Merah di Kabupaten
Bangkalan, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
dan
- pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Klampis di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
- pusat pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional;
- pusat kegiatan industri; dan
2022, No. 106 -26-
- pusat kegiatan perikanan.
- Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
- pusat pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional;
pusat pertumbuhan kelautan; dan
pusat kegiatan perikanan.
- Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
- pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
pusat kegiatan industri; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional.
- Kawasan Perkotaan Mojosari di Kabupaten
Mojokerto, terdiri atas:
- pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
- pusat kegiatan industri;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan Pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Sooko di Kabupaten
Mojokerto, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat kegiatan Pariwisata; dan
- pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan kesehatan skala regional; dan
2022, No. 106 -27-
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional.
- Kawasan Perkotaan Sidoarjo di Kabupaten
Sidoarjo, terdiri atas:
- pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan Pariwisata;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat pelayanan transportasi udara
internasional dan nasional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat kegiatan pertanian; dan
- pusat kegiatan perikanan.
- Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo,
terdiri atas:
- pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
- pusat kegiatan industri;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
dan
- pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Lamongan di Kabupaten
Lamongan, terdiri atas:
- pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2022, No. 106 -28-
pusat kegiatan Pariwisata;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan perikanan; dan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
- Kawasan Perkotaan Brondong-Paciran di
Kabupaten Lamongan, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pertumbuhan kelautan;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan perikanan; dan
pusat kegiatan Pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten
Lamongan, terdiri atas:
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat kegiatan pertanian; dan
- pusat kegiatan Pariwisata.
Paragraf 3 Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 19
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
- pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
- pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha pergaraman.
2022, No. 106 -29-
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim.
(4) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a ditetapkan di Kecamatan Panceng
pada Kabupaten Gresik, Kecamatan Paciran dan
Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan, dan
Kecamatan Candi pada Kabupaten Sidoarjo.
(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di
Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik,
Kecamatan Sepulu dan Kecamatan Tanjung Bumi
pada Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Brondong
pada Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya.
(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan di Kecamatan Pabean Cantikan
pada Kota Surabaya dan Kecamatan Paciran pada
Kabupaten Lamongan.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Pasal 20
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi;
sistem jaringan telekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana perkotaan.
2022, No. 106 -30-
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi
Pasal 21
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang/jasa serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan
ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan perkeretaapian;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
sistem jaringan jalan; dan
sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a terdiri atas:
jaringan jalan; dan
lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b berupa jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api;
- stasiun kereta api; dan
2022, No. 106 -31-
- fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
tatanan kepelabuhanan nasional;
tatanan kepelabuhanan perikanan;
pelabuhan lainnya; dan
Alur Pelayaran di laut.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
tatanan kebandarudaraan; dan
ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 22
Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(5) huruf a terdiri atas:
Jaringan Jalan Arteri Primer;
Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
Jaringan Jalan Bebas Hambatan.
Pasal 23
Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a meliputi:
Batas Kab. Tuban–Widang;
Widang/Bedahan–Batas Kota Lamongan;
Jalan Jaksa Agung Suprapto (Lamongan);
Batas Kota Lamongan–Batas Kab. Gresik;
Jalan P.B. Sudirman (Lamongan);
Batas Kab. Lamongan–Batas Kota Gresik;
Jalan Dr. W.S. Husodo (Gresik);
Jalan Kartini (Gresik);
Jalan Veteran (Gresik);
Jalan Gresik (Surabaya);
Jalan Ikan Dorang dan Ikan Kakap (Surabaya);
Jalan Tanjung Perak (Surabaya);
Jalan Sisingamangaraja (Jln. Jakarta) (Surabaya);
Jalan Sarwojala (Surabaya);
Jalan Hang Tuah (Surabaya);
2022, No. 106 -32-
Jalan Dana Karya/Iskandar Muda (Surabaya);
Jalan Sidorame (Sidorame, Sidotopo Lor, Simokerto) (Surabaya);
Jalan Kapasari (Surabaya);
Jalan Kusuma Bangsa (Surabaya);
Jalan Gubeng Stasiun (Surabaya);
Jalan Raya Gubeng (Surabaya);
Jalan Biliton (Surabaya);
Jalan Sulawesi (Surabaya);
Jalan Raya Ngagel (Surabaya);
Jalan Kencana/Bung Tomo (Surabaya);
Jalan Ratna/Upajiwa Selatan (Surabaya);
aa. Jalan Wonokromo Stasiun (Surabaya);
bb. Batas Kota Surabaya–Waru; cc. Jalan Demak (Surabaya);
dd. Jalan Kalibutuh (Surabaya); ee. Jalan Arjuno (Surabaya);
ff. Jalan Pasar Kembang (Surabaya);
gg. Jalan Diponegoro (Surabaya); hh. Jalan Wonokromo (Surabaya);
ii. Jalan Layang Wonokromo (Surabaya);
jj. Jalan Ahmad Yani (Surabaya); kk. Jalan Layang Waru;
ll. Jalan Kedung Cowek (Surabaya);
mm. Jalan Kenjeran (Surabaya); nn. Jalan DR. IR. H. Soekarno;
oo. Waru–Batas Kota Sidoarjo;
pp. Jalan RM. Mangun Diprojo (Sidoarjo);
qq. Jalan Jenggolo (Sidoarjo);
rr. Jalan A. Yani (Sidoarjo);
ss. Jalan Gajah Mada (Sidoarjo); tt. Jalan Mojopahit (Sidoarjo);
uu. Jalan Akses Bandara Juanda (Sidoarjo); vv. Jalan Akses Bandara Juanda Baru (Sidoarjo);
ww. Jalan Layang Sidoarjo;
xx. Batas Kota Sidoarjo–Gempol; yy. Jalan Gatot Subroto (Sidoarjo);
2022, No. 106 -33-
zz. Jalan Sunandar P. Sudarmo (Sidoarjo);
aaa. Jalan Diponegoro (Sidoarjo); bbb. Jalan Thamrin (Sidoarjo);
ccc. Jalan Candi (Sidoarjo);
ddd. Batas Kab. Jombang–Gemekan;
eee. Gemekan–Jampirogo (Mojokerto);
fff. Jampirogo–Mlirip;
ggg. Mlirip–Krian (Mlirip–By Pass Krian); hhh. Jalan Lingkar By Pass Krian Barat;
iii. Jalan Lingkar By Pass Krian Timur;
jjj. Krian–Taman (By Pass Krian - Taman);
kkk. Taman–Waru; lll. Kamal–Batas Kota Bangkalan;
mmm. Jalan Halim Perdana Kusuma (Bangkalan); nnn. Jalan Soekarno-Hatta (Bangkalan);
ooo. Batas Kota Bangkalan–Batas Kab. Sampang;
ppp. Jalan Arteri Siring–Porong; dan
qqq. Jalan Lingkar Timur Sidoarjo.
Pasal 24
Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf b terdiri atas:
Lohgung (Km. 93.175)–Sadang (Batas Kab. Lamongan);
Sadang (Batas Kab. Lamongan)–Batas Kota Gresik;
Jalan Maduran (Gresik);
Jalan Gubernur Suryo (Gresik);
Jalan Usman Sadar (Gresik);
Jalan Dr. Sutomo (Gresik);
Widang/Bedahan–Babat;
Babat-Batas Kota Bojonegoro;
Mojokerto–Mojosari;
Jalan Gajah Mada (Mojosari);
Jalan Airlangga (Mojosari);
Mojosari–Batas Kab. Pasuruan;
Jalan Brawijaya (Mojosari);
Jalan Hayam Wuruk (Mojosari);
Pertigaan Bunder (Simpang Empat)–Legundi;
2022, No. 106 -34-
Legundi–Batas Kab. Sidoarjo;
Batas Kab. Sidoarjo–Krian By Pass;
Bangkalan–Pelabuhan Tanjung Bumi;
Jalan Pemuda Kaffa (Bangkalan);
Jalan Kapten Safiri (Bangkalan);
Jalan Pertahanan (Bangkalan);
Pelabuhan Tanjung Bumi–Batas Kab. Bangkalan/
Sampang; dan
- Jalan Modung-Sreseh (Bangkalan).
Pasal 25
Jaringan Jalan Bebas Hambatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf c terdiri atas:
Jalan Bebas Hambatan Kertosono–Jombang– Mojokerto;
Jalan Bebas Hambatan Mojokerto–Surabaya;
Jalan Bebas Hambatan Surabaya–Suramadu–Tanjung
Bulupandan (Madura);
Jalan Bebas Hambatan Ngawi-Bojonegoro-Tuban- Lamongan-Manyar-Bunder;
Jalan Bebas Hambatan Krian–Legundi–Bunder;
Jalan Bebas Hambatan Bunder–Manyar;
Jalan Bebas Hambatan Surabaya–Gempol;
Jalan Bebas Hambatan Surabaya–Gresik;
Jalan Bebas Hambatan Simpang Susun (SS) Waru– Bandara Juanda;
Jalan Bebas Hambatan Bandara Juanda–Tanjung
Perak;
- jalan bebas hambata Jalan Bebas Hambatan n Waru-
Tanjung Perak;
- Jalan Bebas Hambatan Mojokerto–Gempol; dan
- Jalan Bebas Hambatan Lingkar Utara Lamongan.
Pasal 26
(1) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan
2022, No. 106 -35-
angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan
terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional dan kesejahteraan
Masyarakat.
(2) Lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
terminal; dan
fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan
jalan.
Pasal 27
(1) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi
dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas,
dan mendukung kebutuhan angkutan massal.
(2) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 28
(1) Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) huruf b ditetapkan dalam rangka untuk menunjang
kelancaran pergerakan orang dan/atau barang serta
keterpaduan intermoda dan antarmoda.
(2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi terminal penumpang dan terminal barang.
(3) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berfungsi melayani keterpaduan terminal
dengan pusat-pusat kegiatan dan moda transportasi lainnya.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
2022, No. 106 -36-
- terminal penumpang yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan antarkota antarprovinsi, angkutan antarkota dalam provinsi,
angkutan kota, dan angkutan perdesaan meliputi:
- Terminal Bangkalan di Kecamatan Tragah
pada Kabupaten Bangkalan;
- Terminal Tambak Oso Wilangun di
Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya; dan
- Terminal Purabaya di Kecamatan Waru pada
Kabupaten Sidoarjo.
- terminal penumpang yang berfungsi melayani
kendaraan umum untuk angkutan antarkota
dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau
angkutan perdesaan meliputi:
- Terminal Bunder di Kecamatan
Duduksampeyan pada Kabupaten Gresik;
- Terminal Burneh di Kecamatan Burneh pada
Kabupaten Bangkalan;
Terminal Mojosari di Kecamatan Pungging pada Kabupaten Mojokerto;
Terminal Kertajaya di Kecamatan Kranggan
pada Kota Mojokerto;
- Terminal Kedung Cowek di Kecamatan Bulak
pada Kota Surabaya;
- Terminal Larangan di Kecamatan Candi dan Terminal Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo
pada Kabupaten Sidoarjo; dan
- Terminal Lamongan di Kecamatan
Lamongan, Terminal Babat di Kecamatan
Babat dan Terminal Paciran di Kecamatan
Paciran pada Kabupaten Lamongan.
(5) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikembangkan di:
terminal kargo di Kabupaten Gresik;
Terminal Barang Jetis di Kecamatan Jetis pada
Kabupaten Mojokerto;
2022, No. 106 -37-
- Terminal Barang Kalimas di Kecamatan Pabean
Cantikan, Terminal Barang Pasar Turi di Kecamatan Bubutan, Terminal Barang
Margomulyo/Tambak Oso Wilangun dan Terminal
Barang Benowo (Lamong Bay) di Kecamatan Benowo, dan Terminal Barang Surabaya
Industrial Estate Rungkut di Kecamatan Rungkut
pada Kota Surabaya;
- Terminal Barang Brebek di Kecamatan Waru dan
Terminal Barang Krian di Kecamatan Krian pada
Kabupaten Sidoarjo; dan
- terminal barang di Pelabuhan Perikanan Nasional
Brondong di Kecamatan Brondong, Terminal
Barang ASDP Port and Integrated Paciran di Kecamatan Paciran, dan Terminal barang Babat
di Kecamatan Babat pada Kabupaten Lamongan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 29
Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 30
(1) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) dikembangkan
untuk melayani pergerakan keluar masuk arus
penumpang dan kendaraan antara Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan pusat permukiman di
pulau/kepulauan lainnya dan pusat kegiatan
Pariwisata bahari di pulau-pulau kecil lainnya.
(2) Jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
2022, No. 106 -38-
Pelabuhan penyeberangan; dan
lintas angkutan penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
- Pelabuhan pelayanan penyeberangan
antarprovinsi, ditetapkan di Pelabuhan Tanjung
Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota
Surabaya;
- Pelabuhan pelayanan penyeberangan
antarkabupaten/kota dalam provinsi ditetapkan
di:
- Pelabuhan Kamal di Kecamatan Kamal pada
Kabupaten Bangkalan; dan
- Pelabuhan Paciran di Kecamatan Paciran pada Kabupaten Lamongan.
- Pelabuhan pelayanan penyeberangan dalam wilayah kabupaten/kota, dikembangkan sesuai
kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota
yang bersangkutan.
(4) Lintas angkutan penyeberangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- lintas angkutan penyeberangan antarprovinsi yang menghubungkan:
- Paciran (Lamongan)-Bahaur (Kalimantan
Tengah);
- Paciran (Lamongan)-Garongkong (Sulawesi
Selatan);
- Paciran (Lamongan)-Balikpapan (Kalimantan
Timur;
- Paciran (Lamongan)-Takalar (Sulawesi
Selatan);
- Paciran (Lamongan)-Bima Sumbawa (Nusa
Tenggara Barat);
- Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila-
Sampit (Kalimantan Tengah); dan
- Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila- Banjarmasin (Kalimantan Selatan).
2022, No. 106 -39-
- lintas angkutan penyeberangan lintas
kabupaten/kota yang menghubungkan:
Paciran (Lamongan)-Bawean (Gresik); dan
Ujung (Surabaya)-Kamal (Bangkalan).
- lintas angkutan penyeberangan dalam
kabupaten/kota yang menghubungkan Gresik-
Bawean
Pasal 31
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam
rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem
jaringan jalur wilayah nasional, Pulau Jawa, dan
Provinsi Jawa Timur.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
jaringan jalur kereta api umum; dan
jaringan jalur kereta api khusus.
(3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
jaringan jalur kereta api antarkota; dan
jaringan jalur kereta api perkotaan.
(4) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
Jalur Utara: Surabaya (Pasar Turi)–Lamongan– Babat–Bojonegoro–Cepu;
Jalur Tengah: Surabaya (Semut)–Surabaya
(Gubeng)–Surabaya (Wonokromo)–Jombang–
Kertosono–Nganjuk–Madiun–Solo;
- Jalur Timur: Surabaya (Semut)–Surabaya
(Gubeng)–Surabaya (Wonokromo)–Sidoarjo– Bangil–Pasuruan–Probolinggo–Jember-
Banyuwangi;
- Jalur Lingkar: Surabaya (Semut)–Surabaya
(Gubeng)–Surabaya (Wonokromo)–Sidoarjo–
Bangil–Lawang–Malang–Blitar–Tulungagung– Kediri–Kertosono–Surabaya;
2022, No. 106 -40-
- jalur kereta api Kamal–Bangkalan–Sampang–
Pamekasan–Sumenep;
- jalur ganda lintas selatan Jawa–Paron–Madiun–
Mojokerto–Wonokromo;
- jalur ganda kereta api antara Surabaya–
Kalimas/Tanjung Perak;
- jalur ganda kereta api Kandangan–Pelabuhan
Teluk Lamong;
double track Semarang–Bojonegoro–Surabaya;
double track Madiun–Surabaya;
double track Surabaya–Jember–Banyuwangi;
jalur kereta api cepat/semi cepat, yang
menghubungkan Jakarta–Surabaya dan
Surabaya–Banyuwangi.
(5) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan untuk
mewujudkan konektivitas antarpusat kegiatan di
dalam Kawasan Perkotaan Inti, serta antara Kawasan
Perkotaan Inti dan Kawasan Perkotaan di Sekitarnya.
(6) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
- jalur kereta api Surabaya–Pasar Turi–Gubeng–
Bandara Juanda;
- jalur kereta api Sidotopo/New Kota–
Tanggulangin;
jalur kereta api Sawotratap–Juanda;
jalur kereta api Wonokromo–Krian;
jalur kereta api Sidotopo/New Kota–Pasar Turi;
jalur kereta api Pasar Turi–Kandangan-Sumari;
jalur kereta api Kandangan–Gresik;
jalur kereta api Lamongan–Sumari;
jalur kereta api Sidoarjo–Bangil;
jalur kereta api Sidoarjo–Tulangan-Tarik;
jalur kereta api Mojokerto–Mojosari–Porong;
jalur kereta api Ploso–Mojokerto–Krian;
jalur kereta api Babat–Jombang;
jalur kereta api Babat–Tuban;
2022, No. 106 -41-
jalur kereta api Kamal–Bangkalan;
jalur kereta api Lamongan–Sumlaran–Pucuk– Gembong-Babat;
jalur kereta api Surabaya–Bojonegoro;
jalur kereta api Mojokerto–Surabaya;
jalur kereta api Kalimas–Wonokromo;
jalur kereta api Kalimas–Panarukan;
jalur kereta api antara Tulangan–Gununggangsir;
jalur kereta api Stasiun Duduk-Pelabuhan JIIPE
Manyar;
- angkutan massal kota berbasis rel dengan
alternatif pengembangan angkutan massal cepat
timur–barat kota Surabaya;
- angkutan massal kota berbasis rel dengan alternatif pengembangan angkutan massal cepat
utara–selatan kota Surabaya; dan
- angkutan massal berbasis Autonomous Railrapid
Transit yang menghubungkan antarpusat
kegiatan di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila, dengan alternatif rute Pelabuhan Kamal-Stasiun Bangkalan-Stasiun
Pasar Turi.
(7) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dapat dikembangkan dengan
jaringan rel yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dan/atau di bawah tanah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta
api barang.
(9) Jalur kereta api barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) terdiri atas:
- jalur kereta api Terminal Petikemas Surabaya
(TPS)-Stasiun Kalimas;
- jalur kereta api eks Stasiun Gresik-Stasiun
Indro; dan
2022, No. 106 -42-
- jalur kereta api yang menghubungkan Kawasan
Industri dengan Pelabuhan di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(10) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b secara lebih lanjut
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 32
(1) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada setiap pengguna
transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan
dengan moda transportasi lain.
(2) Stasiun kereta api berfungsi melayani keterpaduan
stasiun dengan pusat-pusat kegiatan, pusat permukiman, dan moda transportasi lainnya.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat
naik turun penumpang; dan
- stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat bongkar muat barang.
(4) Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat naik
turun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, terdiri atas:
- Stasiun Sumari di Kecamatan Duduksampeyan,
Stasiun Tenggulunan di Kecamatan Kebomas,
Stasiun Gresik di Kecamatan Gresik pada
Kabupaten Gresik;
- Stasiun Bangkalan di Kecamatan Bangkalan dan Stasiun Kamal di Kecamatan Kamal pada
Kabupaten Bangkalan;
- Stasiun Mojokerto di Kecamatan Kranggan pada
Kota Mojokerto;
- Stasiun Wonokromo di Kecamatan Wonokromo, Stasiun Sidotopo di Kecamatan Simokerto,
2022, No. 106 -43-
Stasiun Benteng di Kecamatan Semampir,
Stasiun Perak di Kecamatan Pabean Cantikan, Stasiun Surabaya Gubeng di Kecamatan
Tambaksari, Stasiun Tandes dan Stasiun
Kandangan di Kecamatan Tandes, dan Stasiun
Benowo di Kecamatan Pakal pada Kota Surabaya;
- Stasiun Sepanjang di Kecamatan Taman, Stasiun
Waru di Kecamatan Waru, Stasiun Gedangan di Kecamatan Gedangan, Stasiun Sidoarjo di
Kecamatan Sidoarjo, Stasiun Tanggulangin di
Kecamatan Tanggulangin, Stasiun Porong di
Kecamatan Porong, Stasiun Tarik dan Stasiun
Kedinding di Kecamatan Tarik, Stasiun Tulangan
di Kecamatan Tulangan, Stasiun Krian dan Stasiun Jatikalang/Boharan di Kecamatan Krian
pada Kabupaten Sidoarjo;
- Stasiun Lamongan di Kecamatan Lamongan,
Stasiun Sumlaran di Kecamatan Sukodadi,
Stasiun Pucuk di Kecamatan Pucuk, Stasiun Gembong dan Stasiun Babat di Kecamatan Babat
pada Kabupaten Lamongan; dan
- Pengembangan stasiun kereta api juga dapat dilakukan pada lokasi yang potensial, strategis,
dan yang mempunyai permintaan pasar yang
tinggi dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
(5) Stasiun kereta api dengan fungsi utama tempat
bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b, terdiri atas:
- stasiun barang di Kecamatan Manyar pada
Kabupaten Gresik;
- stasiun barang Damarsi di Kecamatan Mojoanyar,
Kabupaten Mojokerto;
- stasiun barang Kalimas di Kecamatan Pabean
Cantikan, stasiun barang Pasar Turi di
Kecamatan Bubutan, dan Stasiun Kandangan di Kecamatan Tandes pada Kota Surabaya;
2022, No. 106 -44-
- stasiun barang Waru di Kecamatan Waru pada
Kabupaten Sidoarjo; dan
- stasiun barang Babat di Kecamatan Babat pada
Kabupaten Lamongan.
Pasal 33
Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (7) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf a merupakan
suatu sistem kepelabuhanan yang memuat peran, fungsi, jenis, hierarki Pelabuhan, Rencana Induk
Pelabuhan Nasional, dan lokasi Pelabuhan serta keterpaduan intra dan antarmoda serta keterpaduan
dengan sektor lainnya.
(2) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pelabuhan utama meliputi:
- Pelabuhan Tanjung Perak di Kecamatan Pabean Cantikan pada Kota Surabaya dalam
satu sistem dengan Terminal Multipurpose
Teluk Lamong pada Kota Surabaya dan rencana pengembangan di wilayah
Pelabuhan Socah di Kecamatan Socah pada
Kabupaten Bangkalan, dan untuk jangka
panjang diarahkan ke Pelabuhan Tanjung
Bulu Pandan di Kecamatan Klampis pada
Kabupaten Bangkalan; dan
- Pelabuhan Tanjung Pakis di Kecamatan
Paciran pada Kabupaten Lamongan;
- Pelabuhan pengumpul yaitu Pelabuhan Gresik di
Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik.
2022, No. 106 -45-
Pasal 35
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (8) huruf b merupakan
sistem kepelabuhanan perikanan secara nasional yang
mencerminkan perencanaan kepelabuhanan
perikanan berdasarkan kawasan ekonomi, geografis,
dan keunggulan komparatif wilayah, serta kondisi
alam.
(2) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
(3) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas:
- Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan
dasar;
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan
ekonomi jejaring; dan
- Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
(4) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
sebagai penyedia produk primer.
(5) Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilaksanakan berdasarkan Rencana Tata Ruang
wilayah provinsi.
(6) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi sebagai fasilitasi pemasaran secara regional.
(7) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
ditetapkan di:
2022, No. 106 -46-
- Pelabuhan Perikanan Paciran di Kecamatan
Paciran pada Kabupaten Lamongan; dan
- Pelabuhan Perikanan Paceng di Kecamatan
Panceng pada Kabupaten Gresik.
(8) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
merupakan Pelabuhan Perikanan yang berfungsi
menciptakan iklim investasi yang kondusif, terciptanya pangsa pasar baru serta meningkatkan
nilai tambah, sehingga memicu dampak
penggandanya.
(9) Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
ditetapkan di Pelabuhan Perikanan Brondong di Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan.
Pasal 36
Pelabuhan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (8) huruf c meliputi:
Pangkalan Utama TNI AL;
terminal khusus; dan
terminal untuk kepentingan sendiri.
Pasal 37
(1) Alur Pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (8) huruf d terdiri atas:
Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan
Alur Pelayaran masuk Pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran umum dan perlintasan dan Alur
Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (9) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk:
2022, No. 106 -47-
- menunjang kelancaran, keamanan, dan
ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, dan
keselamatan penerbangan;
- tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda;
dan
- mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- bandar udara umum yaitu Bandar Udara Juanda
di Kecamatan Sedati pada Kabupaten Sidoarjo
yang digunakan sebagai bandar udara
internasional dan domestik dengan hierarki
pelayanan sebagai bandar udara pengumpul skala pelayanan primer dan Pangkalan Udara TNI
AL (Lanudal); dan
- bandar udara khusus yang diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (9) huruf b digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka
menjamin keselamatan penerbangan.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Ruang udara yang dipergunakan langsung untuk
kegiatan bandar udara;
- Ruang udara di sekitar bandar udara yang
dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
- Ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan bersama
untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2022, No. 106 -48-
Paragraf 2
Sistem Jaringan Energi
Pasal 40
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi
kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan
menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa
datang.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian dari sistem jaringan energi
di Provinsi Jawa Timur, meliputi:
- jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi;
- pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau
instalasi minyak dan gas bumi;
anjungan lepas pantai;
pembangkitan tenaga listrik; dan
jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri
atas fasilitas penyimpanan berupa depo bahan bakar minyak.
(4) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terinterkoneksi dengan sistem perpipaan gas bumi
bawah tanah Jawa, terdiri atas:
Pasuruan-Probolinggo;
Sidoarjo-Mojokerto;
Surabaya-Gresik;
Semarang-Gresik; dan
Tuban-Gresik.
(5) Pipa bawah laut minyak dan gas bumi dan/atau
instalasi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas pipa minyak di
perairan sekitar Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Sidoarjo.
2022, No. 106 -49-
(6) Anjungan lepas pantai sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas anjungan minyak bumi lepas pantai di perairan sekitar Kabupaten Bangkalan.
(7) Jaringan pipa transmisi minyak dan gas bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
dan dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
- Pembangkitan Listrik Tenaga Gas Jawa-3 di
Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Gresik di
Kecamatan Gresik pada Kabupaten Gresik;
- Lower Solo River Improvement Project Phase 2 di Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan,
dan Kabupaten Gresik;
- Pembangkitan Listrik Tenaga Uap Perak di
Kecamatan Krembangan pada Kota Surabaya;
dan
- Pembangkitan Listrik Tenaga Sampah di Kota
Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo.
(9) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e terdiri atas:
saluran udara tegangan ekstra tinggi;
saluran udara tegangan tinggi;
gardu induk; dan
kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan
instalasi ketenagalistrikan di laut lainnya.
(10) Saluran udara tegangan ekstra tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf a, menghubungkan:
Gresik-Krian;
Grati-Krian;
Paiton-Kediri;
Grati- Surabaya Selatan;
Ungaran-Ngimbang;
Ngimbang-Krian;
Krian–Waru; dan
2022, No. 106 -50-
- Tanjung Awar-Awar-Ngimbang.
(11) Saluran udara tegangan tinggi sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) huruf b, menghubungkan:
Bangkalan-Sampang;
Bringkang–Babadan;
Cerme–Bringkang;
Cerme-Manyar;
Driyorejo-Darmogrand;
Gilitimur-Bangkalan-Ujung;
Lamongan – Mantup;
Lamongan-Babat;
Lamongan-Paciran;
Lamongan-Cerme-Petro Kimia;
Petrokimia-PLTU Gresik;
PLTG Kamal-Surabaya Selatan;
Rungkut-Kalisari;
Rungkut-Sukolilo-Ujung-Perak;
Sawahan-Waru;
Segoromadu-Cerme;
Segoromadu-Sawahan;
Segoromadu-Waru-Buduran;
Sekarputih-Balongbendo-Sawahan;
Sekarputih-Ngoro;
Tandes-Darmogrand-Karangpilang; dan
Waru-Rungkut.
(12) Gardu Induk (GI) sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
huruf c meliputi:
- GI Bringkang/Bambe di Kecamatan Menganti, GI
Petrokimia/Kebomas di Kecamatan Gresik, GI
Segoromadu di Kecamatan Kebomas, GI Manyar
di Kecamatan Manyar, GI Cerme di Kecamatan Cerme, dan GI Driyorejo di Kecamatan Driyorejo
pada Kabupaten Gresik;
- GI Bangkalan di Kecamatan Burneh pada
Kabupaten Bangkalan;
- GI Ngoro di Kecamatan Ngoro pada Kabupaten Mojokerto;
2022, No. 106 -51-
- GI Sekarputih di Kecamatan Magersari pada Kota
Mojokerto;
- GI Rungkut di Kecamatan Tenggilismejoyo, GI
Karangpilang di Kecamatan Lakarsantri, GI
Wonokromo di Kecamatan Wonokromo, GI
Sukolilo dan GI Ngagel di Kecamatan Gubeng, GI
Tandes II/Sambikerep di Kecamatan Sambikerep,
GI Simpang, GI Undaan dan GI Genteng di Kecamatan Genteng, GI Sawahan di Kecamatan
Asemrowo, GI Gembong di Kecamatan Simokerto,
GI Ujung di Kecamatan Semampir, GI Perak di
Kecamatan Pabean Cantikan, GI Surabaya
Selatan di Kecamatan Kenjeran, dan GI
Gunungsari/Simogunung di Kecamatan Sukomanunggal pada Kota Surabaya;
- GI Buduran, GI Buduran I/Sedati, dan GI Sedati/Buduran II di Kecamatan Buduran, GI
Balongbendo di Kecamatan Balongbendo, GI
Babadan di Kecamatan Sukodono, GI Waru di Kecamatan Taman, GI Kedinding, GI Gempol/New
Porong, dan GI Sidoarjo di Kecamatan Sidoarjo,
GI Krian di Kecamatan Krian, dan GI Tarik di Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo; dan
- GI Ngimbang di Kecamatan Ngimbang, GI
Lamongan di Kecamatan Lamongan, GI Brondong/Paciran di Kecamatan Paciran, dan GI
Babat/Baureno di Kecamatan Babat pada
Kabupaten Lamongan.
(13) Kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan dan
instalasi ketenagalistrikan di laut lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf d meliputi kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan Jawa - Madura di
sebagian perairan sekitar Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.
(14) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dan jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
2022, No. 106 -52-
dilaksanakan dan dapat dikembangkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(15) Sistem jaringan energi lainnya diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3
Sistem Jaringan Telekomunikasi
Pasal 41
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf c ditetapkan untuk
meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia
usaha terhadap layanan telekomunikasi.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:
sentral telepon otomat; dan
kabel bawah laut.
(4) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a, meliputi:
sentral telepon otomat di Kabupaten Gresik;
sentral telepon otomat di Kabupaten Bangkalan;
sentral telepon otomat di Kabupaten Mojokerto;
sentral telepon otomat di Kota Mojokerto;
sentral telepon otomat di Kota Surabaya;
sentral telepon otomat di Kabupaten Sidoarjo; dan
sentral telepon otomat di Kabupaten Lamongan.
(5) Kabel bawah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b berada di sebagian perairan sekitar Kabupaten
Gresik dan Kabupaten Bangkalan.
(6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
- jaringan teresterial;
- jaringan satelit; dan
2022, No. 106 -53-
- jaringan selular.
(7) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat dilayani oleh menara Base Transceiver
Station telekomunikasi yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Sistem Jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dan dapat
dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan Ruang
udara.
(10) Ruang udara untuk sistem jaringan telekomunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Pasal 42
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf d ditetapkan untuk menjamin tetap berlangsungnya penyediaan air tanah
dan air permukaan, konservasi air dan tanah, serta
penanggulangan banjir dan kenaikan paras muka air laut/rob.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
sumber air; dan
prasarana sumber daya air.
(3) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a terdiri atas:
sumber air permukaan; dan
sumber air tanah.
(4) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf a terdiri atas:
2022, No. 106 -54-
- sumber air berupa mata air terdiri atas:
Mata Air Jubel di Kecamatan Pacet pada Kabupaten Mojokerto;
Mata Air Umbulan di Kecamatan Winongan
pada Kabupaten Pasuruan (di luar kawasan
Gerbangkertosusila); dan
- Mata Air Brantas di Kecamatan Bumiaji pada
Kota Batu (di luar kawasan Gerbangkertosusila).
- sumber air berupa air permukaan pada sungai
terdiri atas:
- WS Bengawan Solo yang merupakan WS
lintas provinsi dan kewenangan Pemerintah
Pusat;
- WS Brantas yang merupakan WS strategis
nasional kewenangan Pemerintah Pusat; dan
- WS Madura-Bawean yang merupakan WS
lintas kabupaten/kota dan kewenangan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
- sumber air berupa air permukaan pada waduk
terdiri atas:
- Bendung Gerak Sembayat di Kecamatan Bungah, Waduk Banjaranyar di Kecamatan
Cerme, Waduk Sumengko di Kecamatan
Duduksampeyan, Waduk Mentaras dan Waduk Joho di Kecamatan Dukun, Waduk
Gedangkulut di Kecamatan Cerme, Waduk
Doudo di Kecamatan Panceng, dan Waduk
Gogor di Kecamatan Balongpanggang pada
Kabupaten Gresik;
Waduk Blega di Kecamatan Galis pada Kabupaten Bangkalan;
Waduk Lengkong Baru di Kecamatan Mojoanyar pada Kabupaten Mojokerto;
Saluran Pelayaran (long storage) di
Kecamatan Tarik pada Kabupaten Sidoarjo;
2022, No. 106 -55-
- Rowo Jabung (Jabung Ring Dike) di
Kecamatan Laren, Bengawan Jero di
Kecamatan Turi, Kecamatan Karanggeneng, Kecamatan Kalitengah, Kecamatan
Karangbinangun, Kecamatan Glagah dan
Kecamatan Deket pada Kabupaten
Lamongan;
- Waduk Gondang di Kecamatan Sugio dan Waduk Prijetan di Kecamatan Kedungpring
pada Kabupaten Lamongan; dan
- Waduk/embung kecil yang berada di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(5) Sumber air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b berupa air tanah pada CAT, terdiri atas:
- CAT Panceng di Kabupaten Lamongan dan
Kabupaten Gresik;
CAT Bangkalan di Kabupaten Bangkalan
CAT Sampang-Pamekasan di Kabupaten
Bangkalan;
CAT Ketapang di Kabupaten Bangkalan;
CAT Surabaya-Lamongan di Kabupaten
Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kota Surabaya;
- CAT Brantas di Kabupaten Mojokerto, Kota
Mojokerto, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, dan Kota Surabaya;
- CAT Pasuruan di Kabupaten Mojokerto dan
Kabupaten Sidoarjo; dan
- CAT Tuban di Kabupaten Lamongan.
(6) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b terdiri atas sistem pengendalian banjir, sistem jaringan irigasi, dan sistem pengamanan
pantai.
(7) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) terdiri atas:
- sistem pengendalian banjir berupa boezem,
bangunan persungaian, bendung gerak, dan
2022, No. 106 -56-
tanggul yang meliputi:
Boezem Telogo Dendo dan Trate di Kabupaten Gresik;
Bangunan Persungaian Kali Lamong di
Kabupaten Gresik;
- Bangunan Persungaian Kali Blega dan Kali
Bangkalan di Kabupaten Bangkalan;
- Boezem Morokrembangan, Boezem Wonorejo, Boezem Kalidami, Boezem Bratang, dan
Boezem Kedurus di Kota Surabaya;
perkuatan tanggul dan Jabung retarding basin di Kabupaten Lamongan;
Bendung Gerak Sembayat di Kabupaten
Gresik;
- Bendung Gerak Babat Barrage di Kabupaten
Lamongan; dan
- Bangunan Persungaian Kali Brantas, Kali
Surabaya, dan Kali Porong;
- sistem pengendalian banjir berupa normalisasi
aliran sungai di seluruh Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
- sistem pengendalian banjir berupa sudetan sungai di Bengawan Solo, Bengawan Jero, dan
Sudetan Sedayu Lawas di Kabupaten Lamongan;
- sistem pengendalian banjir berupa pintu darurat banjir floodway Pelangwot–Sedayu Lawas di
Kabupaten Lamongan;
- sistem pengendalian banjir berupa pengembangan saluran pelayaran (long storage)
Buntung, Bulubendo cs, Buduran, Kemambang,
Pucang, Sidokare, Kedunguling, dan Ketapang di Kabupaten Sidoarjo; dan
- sistem pengendalian banjir dan kenaikan paras
muka air laut/rob berupa peningkatan kualitas
jaringan drainase di seluruh Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila.
2022, No. 106 -57-
(8) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) melayani DI kewenangan Pemerintah Pusat meliputi:
- DI Menturus di Kabupaten Mojokerto dan
Kabupaten Jombang;
- DI Padi Pomahan di Kabupaten Mojokerto dan
Kota Mojokerto;
DI Delta Brantas di Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Sidoarjo; dan
DI lainnya yang ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilaksanakan dalam rangka mengurangi
abrasi pantai melalui pengurangan energi gelombang yang mengenai pantai dan/atau penguatan tebing
pantai.
(10) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilakukan di seluruh pantai rawan abrasi
dan intrusi air laut di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(11) Pembangunan situ, danau, embung, atau waduk
selain situ, danau, embung, atau waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan ayat (7) dapat
dilakukan sebagai upaya penyediaan sumber air dan
pengendali banjir di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Sistem Jaringan Prasarana Perkotaan
Pasal 43
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
2022, No. 106 -58-
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila.
(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
SPAM;
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah;
sistem pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan
sistem pengelolaan persampahan.
Pasal 44
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
huruf a ditetapkan dalam rangka menjamin kuantitas, kualitas dan kontinuitas penyediaan air minum bagi
penduduk dan kegiatan ekonomi, serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan
dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal,
sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal
air, dan bangunan penangkap mata air diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan
dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku.
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas:
2022, No. 106 -59-
- unit air baku yang bersumber dari mata air
Umbulan, Kali Surabaya, Sungai Bengawan Solo, Kali Lamong, Kedungpring, Sumber Porong,
Waduk Gondang, Waduk Prijetan, Waduk Twiri,
Waduk Sumengko, Sungai Blega, Sungai
Tambangan, Sungai Tambin, dan Sungai
Brumpung;
- unit produksi air minum meliputi:
- Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi
Bengawan Solo di Kecamatan Rengel pada
Kabupaten Tuban (di luar Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila) untuk
melayani Kecamatan Kedungpring,
Kecamatan Babat, Kecamatan Pucuk, Kecamatan Sukodadi, Kecamatan Labang,
dan Kecamatan Klampis di Kabupaten Lamongan;
- Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi
Bengawan Solo di Kecamatan Karangbinangun pada Kabupaten Lamongan
untuk melayani Kabupaten Gresik, sebagian
wilayah Kabupaten Bangkalan, dan Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan
Glagah, Kecamatan Deket, Kecamatan
Lamongan, Kecamatan Tikung, dan Kecamatan Turi di Kabupaten Lamongan;
- Instalasi Pengolahan Air sistem terintegrasi
Umbulan di Kecamatan Winongan pada
Kabupaten Pasuruan untuk melayani
Kecamatan Krembung, Kecamatan Porong,
Kecamatan Jabon, Kecamatan Tanggulangin, Kecamatan Candi, Kecamatan Tulangan,
Kecamatan Sukodono, Kecamatan Sidoarjo, Kecamatan Buduran, Kecamatan Sedati,
Kecamatan Waru, Kecamatan Gedangan, dan
Kecamatan Taman di Kabupaten Sidoarjo, Kecamatan Surabaya Utara, Kecamatan
2022, No. 106 -60-
Surabaya Selatan, dan Kecamatan Surabaya
Barat di Kota Surabaya, dan Kecamatan Kebomas, Kecamatan Gresik, Kecamatan
Manyar, dan Kecamatan Duduk Sampeyan di
Kabupaten Gresik;
- Instalasi Pengolahan Air Ngagel dan Instalasi
Pengolahan Air Karangpilang di Kota
Surabaya;
- Instalasi Pengolahan Air Baru dan Instalasi
Pengolahan Air Tawangsari di Kecamatan
Sidoarjo, Instalasi Pengolahan Air
Siwalanpanji di Kecamatan Buduran,
Instalasi Pengolahan Air Durungbanjar di
Kecamatan Candi, Instalasi Pengolahan Air Porong, dan Instalasi Pengolahan Air Krian
pada Kabupaten Sidoarjo;
- Instalasi Pengolahan Air Krikilan di
Kecamatan Driyorejo pada Kabupaten
Gresik; dan
- Instalasi Pengolahan Air Lamongan di
Kabupaten Lamongan.
- unit distribusi air minum ditetapkan di Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota
Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota Surabaya,
Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Lamongan.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Sistem jaringan drainase sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b yaitu saluran drainase
primer ditetapkan dalam rangka mengurangi genangan air dan mendukung pengendalian banjir, terutama di
kawasan permukiman, Kawasan Industri, kawasan
perdagangan, kawasan perkantoran, kawasan pertanian, dan kawasan Pariwisata.
2022, No. 106 -61-
(2) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikembangkan melalui badan air penerima, meliputi:
Sungai Brantas;
Sungai Porong;
Sungai Bengawan Solo;
Kali Surabaya;
Kali Mas;
Kali Jagir;
Sungai Blega; dan
Kali Lamong.
(3) Saluran drainase primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan secara terpadu dengan sistem
pengendalian banjir.
Pasal 46
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dalam
rangka pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pengolahan air limbah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
sistem pengelolaan air limbah industri.
(3) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
perkotaan;
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
permukiman;
- sistem pengolahan air limbah terpusat skala
kawasan tertentu; dan
- sistem pengolahan air limbah setempat.
(4) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi layanan untuk lingkup kota atau regional.
2022, No. 106 -62-
(5) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala
permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi layanan untuk lingkup permukiman.
(6) Sistem pengolahan air limbah terpusat skala kawasan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
meliputi layanan untuk lingkup kawasan komersial
dan/atau bangunan tertentu seperti rumah susun,
hotel, pertokoan, dan pusat perbelanjaan.
(7) Sistem pengolahan air limbah setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan secara
individual melalui pengolahan dan pembuangan air
limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan
yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah
terpusat.
(8) Sistem pengelolaan air limbah domestik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah,
pengolahan, serta pembuangan air limbah secara
terpusat, terutama pada Kawasan Permukiman padat dan Kawasan Industri.
(10) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) mencakup IPAL beserta jaringan pengumpul air limbah.
(11) Sistem pengelolaan air limbah industri untuk Kawasan
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
meliputi:
IPAL di Kabupaten Gresik;
IPAL di Kabupaten Bangkalan;
IPAL di Kabupaten Mojokerto;
IPAL di Kabupaten Sidoarjo;
IPAL di Kota Surabaya; dan
IPAL di Kabupaten Lamongan.
(12) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan dengan
2022, No. 106 -63-
memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial
budaya Masyarakat setempat.
(13) Sistem pengelolaan air limbah industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
(1) Sistem pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf d ditetapkan dalam
rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan
pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar
sehingga sesuai fungsinya kembali.
(2) Sistem pengelolaan limbah B3 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi instalasi pengolahan limbah B3 di Kabupaten Mojokerto.
Pasal 48
(1) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf e ditetapkan
dalam rangka mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah guna meningkatkan
kesehatan Masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya.
(2) Sistem pengelolaan persampahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas TPS, TPST, TPA
dan TPA regional.
(3) Lokasi TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila direncanakan
pada unit lingkungan permukiman dan pusat-pusat kegiatan yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang
wilayah kabupaten/kota.
(4) Lokasi TPST dan TPA regional yang melayani Kawasan
Perkotaan Gerbangkertosusila berada di:
- TPA Benowo di Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya;
2022, No. 106 -64-
- Kabupaten Gresik yang melayani Kota Surabaya,
Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik;
- Kabupaten Bangkalan yang melayani Kabupaten
Bangkalan; dan
- Kabupaten Mojokerto yang melayani Kota
Mojokerto, dan Kabupaten Mojokerto.
(5) Pengelolaan persampahan di Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Rencana Struktur Ruang KSN Kawasan Perkotaan
Gerbangkertosusila sebagaimana dimaksud dalam BAB V
digambarkan dalam peta rencana Struktur Ruang KSN Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila dengan tingkat
ketelitian skala 1:50.000 sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2014 tentang Kelautan, Pasal 82 ayat (1), dan
Pasal 123 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, serta Pasal 46 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata
Ruang Laut, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang–Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5603);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6042);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6345);
