Pasal 17
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a ditetapkan sebagai pusat kegiatan utama dan
pendorong pengembangan Kawasan Perkotaan di
Sekitarnya.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan Inti
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Kota
Surabaya, meliputi:
pusat pemerintahan provinsi;
pusat pemerintahan kota dan/atau kecamatan;
pusat pertumbuhan kelautan berupa sentra
industri pergaraman dan sentra industri maritim;
- pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan regional;
2022, No. 106 -24-
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan skala internasional,
nasional, dan regional;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat pelayanan transportasi laut internasional
dan nasional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan Pariwisata; dan
pusat kegiatan pertemuan, pameran, dan sosial budaya.
Paragraf 2
Pusat Kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
