Pasal 18
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b ditetapkan sebagai penyeimbang perkembangan
Kawasan Perkotaan Inti.
(2) Pusat kegiatan di Kawasan Perkotaan di Sekitarnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- Kawasan Perkotaan Gresik di Kabupaten Gresik,
terdiri atas:
- pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
pusat pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional;
2022, No. 106 -25-
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
pusat kegiatan Pariwisata;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan perikanan.
- Kawasan Perkotaan Sidayu di Kabupaten Gresik,
terdiri atas:
- pusat kegiatan industri; dan
- pusat kegiatan Pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Menganti di Kabupaten
Gresik, terdiri atas:
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara; dan
- pusat kegiatan industri.
- Kawasan Perkotaan Bangkalan di Kabupaten
Bangkalan, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan kesehatan skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan pergaraman;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat kegiatan Pariwisata; dan
- pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Tanah Merah di Kabupaten
Bangkalan, terdiri atas:
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
dan
- pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Klampis di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
- pusat pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional;
- pusat kegiatan industri; dan
2022, No. 106 -26-
- pusat kegiatan perikanan.
- Kawasan Perkotaan Tanjung Bumi di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
- pusat pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional;
pusat pertumbuhan kelautan; dan
pusat kegiatan perikanan.
- Kawasan Perkotaan Labang di Kabupaten Bangkalan, terdiri atas:
- pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
pusat kegiatan industri; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional.
- Kawasan Perkotaan Mojosari di Kabupaten
Mojokerto, terdiri atas:
- pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
- pusat kegiatan industri;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat kegiatan pertanian; dan
pusat kegiatan Pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Sooko di Kabupaten
Mojokerto, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat kegiatan Pariwisata; dan
- pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Magersari di Kota Mojokerto, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pelayanan kesehatan skala regional; dan
2022, No. 106 -27-
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional.
- Kawasan Perkotaan Sidoarjo di Kabupaten
Sidoarjo, terdiri atas:
- pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan pendidikan tinggi;
pusat pelayanan olahraga skala internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat kegiatan Pariwisata;
pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat pelayanan transportasi udara
internasional dan nasional;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat kegiatan pertanian; dan
- pusat kegiatan perikanan.
- Kawasan Perkotaan Krian di Kabupaten Sidoarjo,
terdiri atas:
- pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
- pusat kegiatan industri;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
dan
- pusat kegiatan pertanian.
- Kawasan Perkotaan Lamongan di Kabupaten
Lamongan, terdiri atas:
- pusat perdagangan dan jasa skala
internasional, nasional, dan regional;
pusat pelayanan kesehatan skala regional;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang regional;
2022, No. 106 -28-
pusat kegiatan Pariwisata;
pusat kegiatan pertanian;
pusat kegiatan perikanan; dan
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan
negara.
- Kawasan Perkotaan Brondong-Paciran di
Kabupaten Lamongan, terdiri atas:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat pertumbuhan kelautan;
pusat kegiatan industri;
pusat pelayanan transportasi laut
internasional dan nasional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
pusat kegiatan perikanan; dan
pusat kegiatan Pariwisata.
- Kawasan Perkotaan Babat di Kabupaten
Lamongan, terdiri atas:
- pusat perdagangan dan jasa skala regional;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum
penumpang dan angkutan barang regional;
- pusat kegiatan pertanian; dan
- pusat kegiatan Pariwisata.
Paragraf 3 Pusat Pertumbuhan Kelautan
