Pasal 19
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 huruf c meliputi:
- pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
- pusat industri kelautan.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha pergaraman.
2022, No. 106 -29-
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi sentra industri maritim.
(4) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a ditetapkan di Kecamatan Panceng
pada Kabupaten Gresik, Kecamatan Paciran dan
Kecamatan Brondong pada Kabupaten Lamongan, dan
Kecamatan Candi pada Kabupaten Sidoarjo.
(5) Sentra kegiatan usaha pergaraman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di
Kecamatan Manyar pada Kabupaten Gresik,
Kecamatan Sepulu dan Kecamatan Tanjung Bumi
pada Kabupaten Bangkalan, Kecamatan Brondong
pada Kabupaten Lamongan, dan Kecamatan Benowo pada Kota Surabaya.
(6) Sentra industri maritim sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan di Kecamatan Pabean Cantikan
pada Kota Surabaya dan Kecamatan Paciran pada
Kabupaten Lamongan.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
