PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 20
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b meliputi:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi;
sistem jaringan telekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana perkotaan.
2022, No. 106 -30-
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi
