Pasal 21
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN STRATEGIS
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang/jasa serta memfungsikannya sebagai pendorong pertumbuhan
ekonomi dan mendukung fungsi pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyediakan sarana transportasi massal antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan perkeretaapian;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
sistem jaringan jalan; dan
sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan penyeberangan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf a terdiri atas:
jaringan jalan; dan
lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan transportasi angkutan sungai dan
penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b berupa jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
- jaringan jalur kereta api;
- stasiun kereta api; dan
2022, No. 106 -31-
- fasilitas operasi kereta api.
(8) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
tatanan kepelabuhanan nasional;
tatanan kepelabuhanan perikanan;
pelabuhan lainnya; dan
Alur Pelayaran di laut.
(9) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
tatanan kebandarudaraan; dan
ruang udara untuk penerbangan.
