PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 8
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Strategi dari kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a terdiri atas:
- mengembangkan kawasan peruntukan industri di
pesisir Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila untuk mendukung pengembangan ekonomi di Pulau Jawa;
2022, No. 106 -19-
- meningkatkan fungsi logistik pelabuhan dan bandara
internasional untuk mendukung ekonomi global di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila; dan
- meningkatkan Kawasan Perkotaan sebagai lingkungan
bisnis yang baik untuk perdagangan dan jasa, industri,
fungsi kegiatan pertemuan, pameran, sosial budaya,
dan logistik.
