Pasal 7
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Kebijakan untuk mewujudkan tujuan Penataan Ruang
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 berupa:
- pengembangan Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila sebagai salah satu pusat
pertumbuhan ekonomi nasional;
- pengembangan potensi Sumber Daya Kelautan
Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila secara optimal
dan berkelanjutan;
- pengembangan pusat pertumbuhan kelautan, pembentukan sistem perkotaan dan peningkatan
keterpaduan kegiatan pemanfaatan Ruang yang memperkuat keterkaitan antarkawasan;
- pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana
wilayah untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah di Kawasan Perkotaan Gerbangkertosusila;
pengembangan wilayah yang berorientasi lingkungan;
peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara; dan
peningkatan koordinasi, sinkronisasi, dan
keterpaduan pembangunan melalui kerja sama antardaerah, kemitraan pemangku kepentingan, dan
penguatan peran Masyarakat.
Bagian Ketiga
Strategi Penataan Ruang
